Kredit Macet UMKM Melonjak, Pemerintah Lakukan Evaluasi dan Siapkan Solusi
![]() |
ilustrasi UMKM |
JAKARTA - Pemerintah mulai mengambil langkah serius dalam menangani lonjakan kredit macet yang menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran pembiayaan, baik dari lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Riza Damanik, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendalami siapa saja yang menjadi penyalur kredit bermasalah tersebut, sekaligus mengidentifikasi apakah debitur memenuhi ketentuan sebagai subjek hukum yang bisa mendapat penghapusan utang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021.
“Kita perlu cermati, apakah kredit ini berasal dari bank atau lembaga non-bank. Lalu, apakah para debitur ini memenuhi syarat untuk penghapusan piutang,” kata Riza dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, pemerintah juga sedang memverifikasi apakah pinjaman tersebut termasuk dalam program subsidi yang digulirkan pemerintah sebelumnya. Langkah ini penting agar keputusan penghapusan utang dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Namun, ia tak menampik bahwa di lapangan masih muncul berbagai persoalan, terutama terkait metode penagihan. “Ada sejumlah laporan mengenai dugaan tekanan atau intimidasi dari oknum tertentu terhadap pelaku UMKM yang menunggak,” ungkap Riza.
Ia juga menyoroti bahwa proses restrukturisasi utang sering kali menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil. Banyak pinjaman yang jumlahnya tergolong kecil, namun biaya untuk mengajukan restrukturisasi justru lebih tinggi dari nilai pinjamannya sendiri.
Sebagai solusi, pemerintah bersama Kementerian BUMN kini tengah mempercepat lahirnya kebijakan baru yang memungkinkan penghapusan kredit tanpa harus melalui proses restrukturisasi yang kompleks. “Kami akan bentuk satuan tugas khusus untuk memberikan perlindungan dan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM,” tutup Riza.